Mengurus STNK Hilang
Posted by sp2509 pada Juni 9, 2008
Anda kehilangan dompet beserta kartu identitas ? Ato bahkan kecopetan ?????
Sehingga STNK motor atau mobil Anda hilang..
Berikut langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk melakukan duplikasi STNK:
1. Lapor ke Polsek(Polisi Sektor) terdekat lokasi kejadian
- Untuk melaporkan kehilangan, dan mendapatkan surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Jangan lupa membawa BPKB Asli
- Sudah Tidak ada pungutan liar dari polisi
2. Menuju Polres pada kota dimana alamat STNK Anda dicantumkan.
- Datang dengan pakaian rapi dan bersepatu
- Menuju ke bagian Reskrim Polres untuk meminta Surat Keterangan Bebas Kriminalitas
- Yang perlu dibawa : BPKB Asli, KTP Asli, masing-masing fotokopi 2x
- Sudah Tidak ada pungutan liar dari polisi
3. Menuju kantor Lantas Polres
- untuk meminta surat keterangan bebas tilang.
- Yang perlu dibawa : BPKB Asli
- Sudah Tidak ada pungutan liar dari polisi
4. Menuju agen koran / surat kabar
- Untuk melakukan penerbitan berita kehilangan selama 3 hari berturut-turut
- Yang perlu dibawa : Fotokopi BPKB
- Setelah terbit selama 3 hari, masing-masing hasil penerbitannya di koran, Anda gunting lalu tempelkan pada selembar kertas Folio kosong untuk dijadikan bukti syarat pengurusan STNK
- Membayar biaya penerbitan
5. Menuju kantor SAMSAT Polres
- Melakukan cekfisik kendaraan
- Cekfisik adalah mengambil nomor mesin dengan menggesekkan kertas sehingga bekas dari nomornya tercatat pada kertas tersebut. Biaya cek fisik Rp 2.000,-
- Membeli formulir, untuk roda 2 Rp 25.000,- ; untuk roda lain saya lupa 😀
- Masih ada pungutan liar dalamn membeli formulir
- Poin 1- 5, surat-suratnya difotokopi 2x, untuk jaga-jaga dilebihkan aja.
- Membeli bon bendel arsip STNK dan Leges di kantor SAMSAT.
- Semua arsip diserahkan kepada petugas
- Tunggu beberapa menit
- STNK sudah bisa berada di tangan Anda
MinyaQ said
Maaf Biaya adminsitrasinya itu kisaran berapa yah??Pusing Juga Neh Mikir STNK Ilang
sp2509 said
Ga sampek 100 ribu. Tinggal dihitung aja dari keterangan nomor 1 -5 berapa aja biayanya. Yg beda cm biaya pengumuman di surat kabar,, info yg saya posting berdasarkan pengalaman di Kabupaten Gresik. Ga tau lagi kalo kota2 laennya 😀
cahyo said
kok harus iklan segala sih, emang itu syarat mutlak. lumayan broo 1x iklan rupiahnya
ekawati yudithia said
waduh thx bgt nih infonya…
aq barusan aja kehilangan stnk tadi mlm, tapi kalo ilangx d mlg sdgkan no.polx gresik gkn yah??